Fajarasia.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menarik kembali perwira tinggi (pati) Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Masih dalam Tahap Orientasi Jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko, menjelaskan bahwa penarikan Argo dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
Pembentukan Tim Pokja Sebagai tindak lanjut putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja). Tim ini bertugas melakukan kajian cepat mengenai prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Trunoyudo.
Sosok Irjen Argo Yuwono Argo Yuwono lahir di Sleman, DIY, pada 2 April 1968 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namanya cukup dikenal publik karena pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jatim, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Karopenmas Divhumas Polri, hingga Kadiv Humas Polri.
Kariernya di kepolisian dimulai sejak 1992 di Polres Kupang, Nusa Tenggara, dan terus menanjak hingga dipercaya menjadi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri pada 2021. Pada 2025, ia ditugaskan sebagai Pati Baharkam Polri di Kementerian UMKM sebelum akhirnya ditarik kembali.
Makna Penarikan Penarikan Irjen Argo Yuwono menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan putusan MK secara konsisten. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penugasan polisi aktif di luar struktur kepolisian akan dikaji ulang agar tidak menimbulkan multitafsir hukum dan tetap menjaga integritas institusi.




