Polrestabes Medan Tangkap Pengoplos Gas Bersubsidi

Polrestabes Medan Tangkap Pengoplos Gas Bersubsidi

Fajarasia.id – Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pengoplos gas bersubsidi dan menyita sedikitnya 1.000 tabung gas elpiji ukuran 3-12 kilogram. Pelaku berinisial ES itu diduga sebagai pemilik tempat pengoplosan di Jalan Jermal XII, Medan, Sumatra Utara.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penggerebekan tempat pengoplos gas ini bermula dari informasi masyarakat. “Mereka melaporkan sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi gas oplosan,” ujarnya, Senin(25/9/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Di sama kami menemukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi,” kata Fathir.

Modusnya adalah dengan memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram. “Tersangka mendapatkan tabung gas dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya

Menurut Fathir, tersangka memang sudah menyiapkan rumahnya sebagai lokasi pengoplosan gas. Gas yang telah dioplos itu kemudian dijual ke berbagai daerah, dari Medan hingga ke Provinsi Aceh.

“Gas ukuran 12 kilogram ini dijual ke sejumlah rumah makan di mana para penggunanya sudah memesan terlebih dahulu,” ucapnya. Fathir menambahkan tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama lebih dari satu bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka ES dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sedangkan para pelaku lainnya, menurut Fathir, sedang dalam pendalaman.​****

Pos terkait