Polres Bogor Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Polres Bogor Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Fajarasia,co – Polres Bogor mengamankan pelaku penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku berinisial DM alias Z (35) berawal dari laporan masyarakat. “Warga berinisial DM alias Z ini memiliki usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kanit Reskrim Polres Bogor Iptu Nofal Syauqi, Senin(29/8/2022).

Ia menjelaskan, modus penimbunan BBM bersubsidi, kata dia, dengan memodifikasi tangki mobil bak terbuka dengan menempatkan 8 drum. “Tangki mobil sudah dimodifikasi sehingga BBM yang dialirkan seharusnya masuk tangki mobil dlanjutka ke drum tersebut,” ujarnya.

Setelah diisi sesuai kapasitas tangki, kata dia, BBM dialirkan ke drum dalam perjalanannya. “Dia berganti ke SPBU selanjutnya dan terus seperti itu,” ucapnya.

Pengakuan dari pelaku DM, modus itu dilakukan sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, pihak kepolisian pihaknya mengamankan delapan drum berkapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong.

Selain itu juga 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.

Menurut Iptu Noval, sebagian hasil BBM yang ditimbun pelaku dijual melalui pom mini milik pelaku. “Dia juga menyuplai ke proyek-proyek yang ada di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus penimbunan BBM bersubsidi ini. “Masih ada pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, DM dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.****

Pos terkait