Polisi Tangkap 3 Pria di Tanjungbalai, Simpan 102 Gram Shabu

Polisi Tangkap 3 Pria di Tanjungbalai, Simpan 102 Gram Shabu

Fajarasia.id – Tiga orang pria di Tanjungbalai ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 102,48 gram. Penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai usai menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga tersangka yakni PS alias Pebri (29), RI Sitorus alias Iqbal (25), dan RA alias Andri (20).

“Awalnya petugas melihat RA keluar dari rumah tersebut dan langsung diamankan. Setelah itu dilakukan penggerebekan di dalam rumah dan ditemukan dua orang lainnya beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Kamis (8/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik bening berisi shabu dengan berat bersih 102,48 gram serta dua unit ponsel. Kepada petugas, tersangka PS mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial “A” yang kini masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi shabu, satu unit handphone Infinix warna silver, dan satu unit handphone Oppo warna ungu,” jelas Ruslan.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Tanjungbalai. Kasus ini kini dalam pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.(Igt)

Pos terkait