Fajarasia.id – Hampir semua masyarakat indonesia geger akibat kasus pagar laut, endingnya untuk meredam kasus tersebut Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan Polisi sebagai tersangaka.
Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh sejumlah pejabat desa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara. Polisi juga sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Selasa (18/02/2025) yang lalu.
Selain Arsin, tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod bernama Ujang Karta, kemudian dua orang berinisial SP dan CE.
“Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan beberapa dokumen penting yang terkait dengan hak kepemilikan tanah, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Para tersangka, menurut Djuhandhani, diduga secara bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen tanah seperti surat tanah girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan sejumlah surat lainnya.
Kata Djuhandhani, aktivitas pemalsuan ini dimulai sejak akhir tahun 2023 dan menghasilkan 260 SHM tanah yang atas nama warga Kohod.
“Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB [Kantor Jasa Surveyor Berlisensi] Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Djuhandhani menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk mempersiapkan penahanan terhadap Arsin.
Sebelumnya, kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang terkait dengan pagar laut.
Yunihar berdalih bahwa Arsin menjadi korban dalam sengkarut kasus pagar laut dan bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Menurutnya, Arsin menjadi korban dalam kasus ini karena kurangnya pengetahuan mengenai birokrasi yang berlaku.
Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.
September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa.
Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.
Heri berkata, pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya.
Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.
Merujuk sejumlah penjelasan yang mereka dapatkan dalam forum resmi yang dihadiri pejabat ATR/BPN dan KKP, Heri dan para nelayan menuding kasus pagar laut melibatkan banyak orang.
Di sebuah desa di Kabupaten Tangerang, kata Heri, kepala desa memasukkan sejumlah nama pemilik tambak yang hilang akibat abrasi dan membutuhkan restorasi.
“Ada 17 nama untuk luas wilayah 80 hektare. Ternyata nama-nama itu fiktif,” kata Heri dalam diskusi publik yang digelar kelompok sipil Eko Marin dan Rujak Center for Urban Studies, Kamis (28/01) yag lalu.
“Ternyata dari mulai DKP, ATR/BPN, pejabat kelurahan, semua aparatur negara, sebelum isu ini mencuat, semuanya diam,” kata Heri.
“Padahal pagar laut itu jelas ilegal. Sangat kasat mata dan bukan barang kecil.
“Tetapi dari mulai Pol Airud, TNI AL, Badan Keamanan Laut, dan PSDKP, awal-awal sebelum isu ini viral, mereka semua juga diam. Padahal Ombudsman juga sudah tahu, masyarakat sudah tahu, semua-semua diam,” ujar Heri.
Menurut kesaksian Nurdin, pendamping warga Tangerang yang berpotensi tergusur pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 yang berstatus proyek strategis nasional, pagar laut telah berdiri sejak Juli 2024.
Saat pertama kali melihat deretan bambu itu, Nurdin bilang panjang pagar laut tersebut baru mencapai sekitar 700 meter. Hanya dalam hitungan bulan, pagar laut itu telah membentang hingga 30 kilometer, ujar Nurdin, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
“Modelnya tidak lagi satu pagar lurus, tapi sudah dipetak-petak. Kalau nampak dari atas, betul-betul seperti tambak,” tuturnya.
Nurdin berkata, pagar laut tersebut telah menggangu aktivitas nelayan tradisional di Kabupaten Tangerang, setidaknya sejak September lalu.
Keterangan gambar,Nurdin, pendamping nelayan tradisional dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria.
Nelayan, kata Nurdin, kerap tak melihat keberadaan pagar laut ketika pulang menebar jaring pada malam hari.
Tak hanya soal kerusakan kapal, pagar laut disebut Nurdin juga menyulitkan akses nelayan menuju laut. Akibatnya, penghasilan mereka terus-menerus anjlok.
“Ada penurunan 50-70% pada penghasilan mereka. Di satu sisi, biaya melaut makin tinggi karena harus mengambil akses memutar jauh untuk sampai ke lokasi penangkapan ikan,” tuturnya.
“Di sisi yang lain, sekarang ini sedang angin muson barat, jadi mereka tidak bisa mencari di lokasi yang jauh, harus biasanya mereka menebar jaring di sekitaran sini, di wilayah yang terhalang pagar laut,” kata Nurdin.
Sayim, seorang nelayan, bercerita kepada BBC News Indonesia bahwa kini dia harus mengeluarkan biaya solar 3-5 liter lebih banyak ketimbang era sebelum ada pagar laut.
“Sekarang jalannya harus memutar,” ujarnya. “Dulu ibarat jalan bebas. Sekarang nelayan kecil terganggu,” kata Sayim.
Seperti yang dikatakan Nurdin, Sayim membuat klaim, kapalnya pernah menabrak pagar laut hingga tenggelam. “Begitu nabrak, kapal saya jebol,” ucapnya.
Badan Informasi Geospasial menyatakan deretan pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada di luar garis pantai—alias di atas lautan. Mereka menemukan kesimpulan itu setelah membandingkan lokasi pagar laut itu dengan peta garis pantai terbaru, yang mereka susun pada 2024 dengan skalanya lebih detail.
“Berdasarkan peta itu, lokasi pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada di laut,” kata Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai, kepada BBC News Indonesia.
“Tidak mungkin kami melakukan manipulasi. Kami melakukan pemetaan berdasarkan bentuknya,” ujarnya.
Aris berkata, jika merujuk foto udara yang diambil sejak 1981 serta citra satelit periode 1985-2024, pagar bambu di Tangerang itu juga tetap berada di luar garis pantai. Keberadaannya, kata Aris, tidak berkaitan dengan abrasi maupun sedimentasi yang terjadi secara alamiah.
“Bahwa di situ pernah ada daratan, benar, tapi tidak sejauh lokasi pagar bambu yang sekarang berdiri,” ujar Aris.
Aris menuturkan, pada Agustus lalu lembaganya pernah diundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten. Saat itu mereka diminta untuk menjelaskan abrasi di daerah pantai Kabupaten Tangerang.
“Saat itu memang ada informasi beberapa kepala desa akan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional di Tangerang, untuk mengecek tanah yang terkena abrasi,” ujar Aris.
“Kami diminta mengonfirmasi posisi garis pantai. Setelah itu kami tidak tahu peristiwa selanjutnya,” tuturnya.
Lurah Kohot Dkk Bebas Berkeliaran
Keempatnya mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Mengacu pada Pasal 24 dan 25 KUHP, masa penahanan maksimal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan adalah 60 hari. Dengan berakhirnya masa tersebut pada 24 April 2025, penyidik memutuskan menangguhkan penahanan mereka.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan mulai 24 April hingga saat ini.
Padahal Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut, dengan petunjuk agar penyidikan diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi. Dittipidum sempat menyerahkan kembali berkas dengan penegasan bahwa unsur formil dan materiil sudah terpenuhi, serta menyatakan indikasi korupsi telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Meski demikian, JPU kembali mengembalikan berkas dengan alasan bahwa petunjuk sebelumnya belum dipenuhi. JPU juga merekomendasikan agar kasus pagar laut ini
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah Dittipidum Bareskrim menetapkan Arsin sebagai tersangka pada Februari 2025. Bersamanya, UK, SP, dan CE juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, seperti girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai dokumen lainnya sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Surat-surat tersebut digunakan untuk memuluskan permohonan pengukuran tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbit 260 SHM atas nama warga Kohod. Penyidikan juga menemukan bahwa ada total 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen palsu tersebut.
Dalam rangka pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita ratusan warkat yang dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahan. Selain itu, dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah barang bukti seperti printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah menduga bahwa Kades Kohod menerima keuntungan hingga Rp 23,2 miliar dari penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
namun yang jadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini Kades kohot masih berkeliaran ?.****





