Polisi Belum Tahan Tiga Tersangka Penipuan Talangan Catering

Polisi Belum Tahan Tiga Tersangka Penipuan Talangan Catering

Fajarasia.id – Profesionalitas dari Polres Metro Bekasi dipertanyakan dalam penanganan kasus penipuan dengan modus talangan catering Satpol PP DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan seorang korban penipuan dengan kerugian ratusan juga, Salmon Pangaribuan.

“Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2023 hingga daat ini para tersangka belum juga ditahan dalam penjara. Awalnya, para tersangka menawarkan kepada saya untuk ikut bergabung menyediakan dana talangan untuk catering Satpol PP DKI,” kata Salmon Pangaribuan kepada wartawan di Jakarta,Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, Salmon mengatakan bahwa para tersangka mengiming-imingkan keuntungan mencapai tujuh persen dalam setiap proyek. Ia menyebutkan ketiga tersangka itu bernama Dwi Yuwanti (Bu Ade), Mas’ud dan Eva Hamidah.

“Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya,” ucap Salmon.

Menurut Salmon, pembayaran pertama berjalan sesuai, namun untuk pembayaran ke dua mulai tidak lancar. Lantaran pembayaran kedua tidak lancar, kata Salmon, dirinya menelusuti kegiatan dana talangan tersebut.

“Lantaran tidak lancar, saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut. Ternyata dana talangan itu fiktif dan ketiga tersangka itu sudah mengakuinya,” ujar Salmon.

Dalam hal ini, Salmon berharap penyidik Polres Metro Bekasi dapat transparan dan segera menahan dari ketiga tersangka itu. Lebih lanjut, Salmon mengatakan ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Metro Bekasi Unit IV.

“Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu. Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Salmon.

Sementara, Kuasa hukum dari Salmon Pangaribuan, Hermanto Siahaan mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan. Namun, kata Hermanto, kooperatif menjadi alasan dari para tersangka tidak ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana. Ancaman pidana nya itu lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya,” kata Hermanto.

Jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, lanjut Hermanto, pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. “Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Disisi lain, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bersikap koperatif menjadi alasan ketiga tersangka tidak ditahan hingga saat ini. Hal tesebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

“Dalam mengahadapi kasus ini para tersangka bersikap koperatif saat dimintai keterangan. Maka kita selaku pihak kepolisian tidak melakukan penahanan ketiga tersangka,” kata Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.***

Pos terkait