Polda Metro Ungkap Nur yang ikut Di Mobil Audi Penabrak Mahasiwi itu Ternyata Istri Kedua Kompol D

Nur Istri kedua Kompol D
Nur Istri kedua Kompol D

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya membenarkan ada anggota Polri yang memiliki hubungan dengan perempuan bernama Nur dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Nur adalah perempuan yang menaiki mobil Audi A6 saat kecelakaan terjadi.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023) .

Trunoyudo mengatakan saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia.

Perempuan bernama Nur merupakan salah satu orang yang ikut dalam iring-iringan polisi di Cianjur. Rombongan tersebut pun menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuareni hingga meninggal dunia.

Nur, yang naik mobil Audi A6, mengaku ikut iring-iringan polisi atas persetujuan suaminya yang juga anggota polisi.

“Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya,” kata dia.

Nur menegaskan ia merupakan istri dari salah seorang anggota polisi berinisial D. “Saya istrinya, iya polisi. Inisial D,” ungkap Nur.

Saat ini, polisi sudah menetapkan sopir mobil Audi yang ditumpangi Nur sebagai tersangka. Sopir yang dimaksud bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Sugeng menyerahkan diri beberapa jam setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Usai diperiksa, Sugeng pun telah resmi ditahan. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Pos terkait