Polda Metro Larang Kegiatan Sahur di Jalan

Polda Metro Larang Kegiatan Sahur di Jalan

Fajarasia.id –  Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur di jalan atau yang dikenal dengan sahur on the road (SOTR). Selain itu, polisi juga melarang warga untuk menyalakan petasan selama Ramadan 1445 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/3/2024). “Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaraan pelaksanaan ibadah puasa,”ujarnya.

Menurut Ade, selanjutnya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan jajaran polres di wilayah hukumnya serta pihak-pihak terkait. Termasuk kerja sama dengan tiga pilar yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, dan lurah atau kepala desa.

“Ini dilakukan untuk memastikan dan menjaga situasi keamanan yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan tahun ini,” ujarnya. Caranya dengan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum.

Ade meminta masyarakat tidak ragu melapor ke Call Center 110 jika membutuhkan bantuan pihak kepolisian. “Petugas kami berada di lapangan selama 24 jam dan siap melayani,” ujarnya.***

Pos terkait