Fajarasia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang anggota Brimob, Bripda Muhammad Rio, yang diduga melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Rio telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin.
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Putusan sidang KKEP menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Krisdiyanto.
Rio diketahui memiliki riwayat pelanggaran kode etik sebelumnya. Pada Mei 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di pelayanan markas Brimob. Namun, sejak 8 Desember 2025, Rio dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan.
Situasi semakin jelas ketika pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk bukti pendaftaran dan rincian gaji dalam mata uang rubel.
Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti, mulai dari data paspor, manifest penerbangan, hingga rekaman perjalanan Rio dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu ke Haikou sehari setelahnya.
“Satbrimob Polda Aceh telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Sidang KKEP akhirnya digelar secara in absentia pada 8–9 Januari 2026,” tambah Krisdiyanto.
Secara akumulatif, Rio telah tiga kali menjalani sidang kode etik, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya disiplin dan integritas anggota Polri, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra institusi.





