PN & PTUN Jakarta Kuatkan SK Mardiono Jadi Ketum PPP

PN & PTUN Jakarta Kuatkan SK Mardiono Jadi Ketum PPP

Fajarasia.id – Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekjen DPP PPP periode 2025-2030.

Dengan dua putusan tersebut, posisi Mardiono sebagai Ketum PPP kini semakin kuat baik secara de facto maupun de jure.

“Putusan ini bukan kemenangan perorangan, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP se-Indonesia,” kata pengacara PPP, Syifaus Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners, Kamis (8/1/2026).

Syifaus menjelaskan, putusan PN nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst yang kemudian dikuatkan dengan putusan PTUN No 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Mardiono sebagai Ketum PPP. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada penggugat.

Ia menekankan, momentum ini harus dijadikan pijakan untuk memperkuat soliditas partai.

“Sudah saatnya bahu membahu membesarkan partai dan mensukseskan agenda-agenda PPP dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujarnya.

Meski demikian, Syifaus menegaskan pihaknya tetap menghormati jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum lanjutan. Namun ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak mengganggu kerja elektoral partai.

“Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Mardiono dan Menkum Supratman Andi Agtas ke PN dan PTUN terkait SK pengesahan DPP PPP. Namun perkara tersebut kini sudah diputus dan dicabut, sehingga status kepemimpinan Mardiono semakin jelas.

Pos terkait