PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan

Fajarasia.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil jika partai tersebut tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Dia memastikan PKB sudah menyiapkan para caleg perempuan.

“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan dan suara perempuan. Bahkan PKB memiliki organ khusus perempuan, namanya Perempuan Bangsa, yang saat ini aktif melakukan kaderisasi. Karena itu stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Senada dengan Jazilul, Ketua DPP PKB Daniel Johan pun menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Menurutnya, secara prinsip putusan MK itu tidak menjadi masalah bagi PKB karena pada Pileg lalu telah menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu, termasuk komitmen memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucap Daniel.

Dia menyebut sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, tapi bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. Karena itu, kata Daniel, PKB terus memperkuat kaderisasi perempuan, pemberian ruang kepemimpinan, serta dukungan terhadap calon legislatif perempuan dalam setiap tingkatan partai.

“Ke depan, kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan. Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan generasi mendatang,” ujarnya.

Putusan MK soal Kuota 30% Caleg Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).PKB Hormati Putusan MK: Stok Caleg 30% Perempuan Sudah Disiapkan.****

Pos terkait