Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat

Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat

Fajarasia.id – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto mengatakan, kliennya akan menghormati proses pelaporan etik yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) ke organsiasi advokat.

Namun, kata Bambang, kliennya juga menyayangkan karena menilai tidak ada klausul yang melanggar etik dalam pernyataannya yang menyebut informasi MK akan memutuskan mengabulkan gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional tertutup.

“Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof Denny Indrayana terdaftar,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

“Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya,” kata dia.

Di sisi lain, Bambang mengapresiasi MK karena tidak memilih jalur hukum terkait tindakan Denny.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi,” kata Bambang.

“Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik,” ujar dia.

MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung. Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra sebagai respons atas pernyataan Denny mengenai kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu.

“Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023.

Saldi mengatakan, laporan ke organisasi advokat terhadap Denny Indrayana bernaung tengah disiapkan oleh tim MK.

Paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.

“Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak,” kata Saldi Isra.

Selain itu, MK tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke organisasi advokat di Australia.

Sebab, Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di negeri kanguru itu.

“Kita juga sedang berpikir bersurat ke Australia karena beliau juga terdaftar sebagai advokat di sana,” ucap Saldi Isra.

Pada Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan di Twitter bahwa dia mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

Sebab, dengan sistem tersebut, menurut dia, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

Sementara itu, hari ini MK memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Dengan demikian, tidak ada perubahan pada sistem pemilu, yakni tetap proporsional terbuka.***

 

 

Pos terkait