Pesantren Wajib Ramah Anak dan Bebas Kekerasan

Pesantren Wajib Ramah Anak dan Bebas Kekerasan

Fajarasia.id – Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi anti kekerasan terhadap anak di pondok pesantren. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang peta jalan program pengembangan pesantren ramah anak.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menegaskan kekerasan anak di Indonesia sudah dalam tahap darurat. “Angka kekerasan seksual di Indonesia cukup tinggi, bahkan secara daring kita masuk 10 besar tertinggi di dunia,” ujarnya Rabu (19/2/2025).

Selain kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis, dan verbal juga marak terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Banyak santri mengalami hukuman fisik sebagai bentuk pendisiplinan yang dianggap wajar.

Peraturan baru dari Kementerian Agama ini mencakup seluruh bentuk kekerasan, bukan hanya kekerasan seksual. Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para santri.

Retno mengapresiasi langkah Menteri Agama dalam mengeluarkan regulasi ini karena sulit memasukkan seluruh bentuk kekerasan dalam aturan pesantren. “Kami berharap kekerasan ini bisa diputus agar tidak terus diwariskan,” katanya.

Selain regulasi, sanksi bagi pelaku kekerasan harus diperjelas agar aturan ini efektif diterapkan. Sanksi dapat merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang telah mengatur tingkat hukuman berdasarkan dampak kekerasan.

Pendidikan seharusnya dilakukan tanpa kekerasan karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Retno menegaskan bahwa agama pun tidak mengajarkan kekerasan, sehingga pendisiplinan dengan kekerasan harus dihentikan di semua lingkungan pendidikan. ***

Pos terkait