Perlindungan Hak Jemaah Jadi Fokus Revisi UU Haji

Perlindungan Hak Jemaah Jadi Fokus Revisi UU Haji

Fajarasia.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyelenggaraan haji dan umrah merupakan hak warga negara yang wajib dijamin. Pemerintah menekankan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah harus aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

“Penyempurnaan UU diperlukan agar penyelenggaraan lebih baik, termasuk optimalisasi kuota, perlindungan visa nonkuota, serta sistem informasi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPR, Selasa (26/8/2025).

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang di Senayan, Selasa (26/8/2025). Ia menambahkan revisi ini akan memperkuat tata kelola sekaligus memastikan keadilan dalam layanan bagi seluruh jemaah.

DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang. Sidang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Cucun mengajukan pertanyaan pengesahan kepada seluruh anggota dewan dan dijawab serentak dengan kata “setuju.” Agenda paripurna merupakan pembicaraan tingkat II setelah pembahasan sebelumnya di Panja Komisi VIII bersama Panja Pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan revisi UU merupakan usul inisiatif Komisi VIII. Usulan ini merespons kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, perkembangan teknologi, kebijakan Arab Saudi, serta pembentukan badan penyelenggara khusus.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan. Kementerian tersebut akan menjadi one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah.

RUU yang disahkan terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal. Aturan mencakup ketentuan umum, biaya penyelenggaraan, kelembagaan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana.

Supratman menyebut beberapa poin penting revisi adalah penguatan kelembagaan, pengaturan kuota, serta pengawasan visa nonkuota. Ia menekankan tanggung jawab pemerintah juga mencakup pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman. Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah sebagai institusi baru.

Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memperkuat tata kelola ibadah haji serta meningkatkan kualitas pelayanan. Kehadiran lembaga ini juga diyakini menjamin keadilan dan memperluas perlindungan bagi seluruh jemaah.****

Pos terkait