Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Fajarasia.id – Penyelundupan sisik trenggiling seberat 360 kilogram dengan nilai Rp 72 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil digagalkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dan kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin

“Sedangkan barang bukti sisik trenggiling diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru,” ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, pada Jumat (26/5/2023).

Sustyo mengatakan, kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Baca juga: Wanita di Banjarmasin Dihamili Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/5/2023) .

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya.

“Dia pun langsung kami amankan,” ujar Sustyo.****

Pos terkait