Fajarasia.co – Jelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pengusaha diminta taat dan dapat segera memenuhi hak para pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul fitri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo yang mengharapkan pengusaha mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang “Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan”.
“Apalagi saat ini dalam situasi yang kondisi ekonomi belum stabil dan masih berproses untuk mengarah pemulihan,” kata Rahmad Handoyo kepada RRI, Jumat (15/4/2022).
“Jadi artinya memang situasi dan ekonomi kita sekarang tekanannya masih kuat dampaknya kepada para pekerja di saat daya belinya juga turun, kemudian karena inflasi harga-harga kebutuhan sehari-hari juga naik,” tambahnya.
Lebih jauh, Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, bila para pengusaha menemukan kendala internal dalam pencairan THR, maka hal itu harus dikomunikasikan kepada pekerja.
“Jika ada kendala segera diskusikan dengan para pekerja, sekaligus pengusaha juga harus transparan, karena keterbukaan pasti ada jalan keluar. Karena ini hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Rahmad, selama 2 tahun terakhir pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi covid-19. Namun, untuk di tahun 2022 pengusahan sudah sepatutnya kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Jadi aturan pemerintah harus benar-benar dihormati dan ditaati. Tidak ada alasan untuk tidak membayar atau memperlambat,” pungkasnya.******





