Penangkapan Ikan Ilegal Kapal Asing Masih Marak

Penangkapan Ikan Ilegal Kapal Asing Masih Marak

Fajarasia.id – Praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal berbendara asing masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia. Termasuk di Provinsi Seribu Pulau Maluku.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada pertengahan April 2025 ini terdapat dua kapal asing. Pertama, berbendera Vietnam dengan muatan 4.500 kilogram ikan berhasil ditangkap di Laut Natuna Utara.

Selanjutnya, kapal asing asal Taiwan juga diamankan di Laut Aru Maluku dan kapal Filipina di perairan Talaud. Total potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp150 miliar, termasuk dampak terhadap kerusakan ekosistem laut.

Hal ini diungkap Anggota Komisi IV DPR asal Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, di Ambon, Maluku, Jumat (25/4/2025). Ia meminta pemerintah tegas terhadap kapal asing di perairan di perairan wilayah Indonesia.

Kapal asing yang kerap tertangkap antara lain dari Vietnam, Taiwan, hingga Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Maluku. Menurutnya, praktik pencurian ikan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga bentuk nyata perusakan ekosistem laut dan mengancam kedaulatan negara.

Lebih jauh, Saadiah juga menegaskan bahwa praktik penangkapan ilegal juga dilakukan oleh nelayan lokal. Karena mereka menggunakan alat tangkap cantrang dan setrum rakitan.

Hal ini, menurutnya, turut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ni adalah ancaman terhadap keberlanjutan dan ketahanan pangan laut kita,” ujarnya.

Ia menekankan tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Serta perlunya sinergi antara kementerian dan lembaga dalam memperkuat pengawasan laut.

Saadiah juga mendorong peningkatan penggunaan teknologi pemantauan seperti Vessel Monitoring System (VMS). Namun tetap memberikan dukungan biaya bagi nelayan kecil agar tidak terbebani.

“Negara harus hadir secara utuh. Menjaga laut dari pencurian oleh asing sekaligus tidak memberatkan nelayan kecil dalam menjalankan usaha mereka yang sah,” katanya.****

Pos terkait