Fajarasia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi buka opsi memberikan keringanan, berupa potongan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak capaian penerimaan PBB yang masih rendah menjelang akhir tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi berharap, opsi ini memantik masyarakat mau membayar PBB ke Pemkot Bekasi. Sebab, pada November 2023, capaian penerimaan PBB masih di angka 26 persen dari target yang dicanangkan.
“Kalau untuk kewajiban membayar PBB-nya tetap tidak ada keringanan, karena itu kewajiban. Tapi kalau denda karena telat membayar mendapat potongan bisa saja dilakukan,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, opsi ini dibuka karena bukan tidak mungkin masyarakat enggan membayar PBB akibat denda keterlambatannya membengkak. Namun demikian, kata Junaedi, opsi ini masih harus dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
“Kembali soal potongan denda itu domain Bapenda. Biar mereka melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan diskon denda,” ujarnya. ****