Fajarasia.id – Polres Kulon Progo menangkap JM (35), pria asal Purworejo, Jawa Tengah, yang diduga memperkosa perempuan berusia 21 tahun asal Bantul. Korban dikenalnya melalui aplikasi kencan Tinder sebelum diajak bertemu di kawasan Pantai Glagah, 3 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, pelaku mengancam korban dengan pisau agar menuruti keinginannya. “Karena ketakutan, korban akhirnya dipaksa melayani pelaku di sebuah penginapan. Tindakan itu dilakukan dua kali,” ujarnya,Kamis (25/6).
Sebelum kejadian, JM memperkenalkan diri dengan nama samaran “Putra” dan mengaku bekerja di Pertamina. Ia bahkan menyusun skenario dengan berpura-pura menjadi dua orang berbeda, termasuk sosok bernama “Zaki” yang mengantar korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku memberi korban uang Rp200 ribu. Polisi kemudian menangkap JM dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kini JM dijerat Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Korban mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya pertemuan daring tanpa kewaspadaan, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual.****





