Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Distribusi LPG 3 Kg, Harga di Pangkalan Masih Stabil

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Distribusi LPG 3 Kg, Harga di Pangkalan Masih Stabil

Fajarasia.id  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengintegrasikan pengaturan distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir. “Saat ini semua masyarakat masih bebas membeli LPG 3 kg. Ke depan, akan ada pembatasan agar subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Laode menambahkan, kuota LPG 3 kg untuk tahun 2026 akan lebih kecil dibandingkan tahun 2025, sehingga pemerintah perlu melakukan inovasi dalam skema distribusi. Salah satunya dengan menggunakan data desil masyarakat untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli LPG bersubsidi.

Pantauan di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan menunjukkan harga jual LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp19.000 per tabung. Sementara di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga bisa mencapai Rp22.000 per tabung karena sudah termasuk biaya pengantaran ke rumah pelanggan.

Untuk LPG non subsidi, harga di pasaran juga relatif stabil. Di wilayah Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg Rp210.000 per tabung. Harga ini belum mengalami kenaikan sejak Oktober 2025.

Pertamina menetapkan harga LPG non subsidi berbeda di tiap wilayah, berlaku sejak 22 November 2023. Berikut daftar harga resmi di tingkat agen (belum termasuk ongkos kirim di luar radius 60 km dari Filling Plant):

Wilayah LPG 5,5 kg LPG 12 kg
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulsel, Sulteng Rp94.000 Rp194.000
Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Gorontalo, Sulut, Sultra Rp97.000 Rp202.000
Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB Rp90.000 Rp192.000
Kalimantan Utara Rp107.000 Rp229.000
Maluku, Papua Rp117.000 Rp249.000

Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, harga LPG di pangkalan dan agen resmi masih stabil sesuai ketentuan yang berlaku.***

Pos terkait