Pemerintah Siapkan Proses Hukum Penyebab Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

Pemerintah Siapkan Proses Hukum Penyebab Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

Fajarasia.id  – Pemerintah menegaskan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah agar penegakan hukum berbasis data dan riset.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan, pihaknya menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk melakukan kajian bersama. “Kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek ini menjadi hal yang penting dan mendasar,” kata Hanif usai bertemu Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Hanif menjelaskan, penanganan bencana akan dilakukan melalui tiga pilar utama:

  1. Pendekatan berbasis sains dengan memanfaatkan riset terkini untuk mitigasi jangka panjang.
  2. Evaluasi tata ruang dengan meninjau kembali zonasi wilayah rawan bencana.
  3. Penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan regulasi lingkungan di wilayah terdampak.

“Atas arahan Bapak Presiden, kami melakukan langkah-langkah cepat. Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan secara bersama,” tegas Hanif.

Menurut Hanif, banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dipicu oleh sejumlah faktor:

  • Perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan yang cukup serius.
  • Kondisi geomorfologi di sebagian wilayah yang masih labil.
  • Perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem.

“Kombinasi ketiga faktor ini memperparah dampak bencana. Karena itu, kami akan mengkaji lebih dalam secara ilmiah,” ujarnya.

KLH juga telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah entitas usaha di wilayah terdampak.

  • Sumatra Utara: 9 entitas usaha di Batang Toru dan DAS Garoga, 5 sudah ditangani, 4 dalam proses lanjutan.
  • Sumatra Barat: 17 entitas usaha akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan.
  • Aceh: 28 entitas pertambangan dan 21 perkebunan sawit legal, dengan total 761 pelanggaran hukum teridentifikasi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah ini. “Kami mendukung pelibatan akademisi lintas disiplin di bawah koordinasi KLH/BPLH,” katanya.

Langkah pemerintah ini mendapat perhatian luas karena menyangkut komitmen menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak bencana. Penegakan hukum diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi.***

Pos terkait