Fajarasia.co – Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berubsidi per Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Pengumuman disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka.
“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsisi BBM,” ujar Presiden. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini disubsidi mengalami penyesuaian,” katanya melanjutkan.
Kepala Negara mengatakan saat ini uang negara lebih banyak dinikmati pemilik kendaraan pribadi, bukan rakyat kurang mampu. “Mestinya harus diprioritaskan untuk subsidi kepada masyarakat kurang mampu,” kata Presiden menegaskan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memaparkan harga baru untuk BBM bersubsidi. Misalnya jenis Pertalite dari Rp7.650 perliter menjadi Rp10 ribu per liter.
Kemudian hanya BBM solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 perliter. Selain itu, harga BBM non-subsidi seperti Pertamax ikut mengalami kenaikan dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Menteri ESDM juga menyatakan kebijakan penyesuaian harga BBM ini mulai berlaku satu jam setelah diumumkan. “Artinya, mulai berlaku pukul 14.30 WIB tanggal 3 September 2022,” ucapnya.***