Fajarasia.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1444 H atau 2023 M mulai dibuka pada Selasa (11/4/2023) hingga 5 Mei 2023.
Namun, jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022, cukup melakukan konfirmasi pelunasan.
Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetapi pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota,” kata Direktur Bina Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (12/4/2023).
Sementara itu, khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, tetap harus melakukan pembayaran biaya haji.
Pembayaran biaya haji yang perlu dilunasi sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Menurut dia, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tutur dia.
Sementara itu, untuk jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2022, perlu melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Pelunasan biaya haji yang dibuka mulai tanggal 5 Mei 2023 ini dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Lebih rinci, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Sementara itu, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.***