Fajarasia.id – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memberikan kabar gembira, terutama untuk pelaku UMKM di Indonesia. Kabar gembira tersebut, terkait proses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM.
Bagi pelaku UMKM yang ingin meminjam KUR Rp100 juta, kata politikus PAN ini, tidak perlu memakai jaminan. Jika kurang dari Rp50 juta, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan NPWP.
“Jika anggaran dipinjam itu Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta, maka tidak perlu memakai jaminan. Jika peminjaman lebih besar daripada Rp50 juta perlu NPWP, jika kurang Rp50 juta tidak perlu NPWP,” kata Saleh seusai menjalani rapat dengan Kementerian UMKM, di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kabar yang diberikan Kementerian UMKM ini, kata Saleh, harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Indonesia. Komisi VII DPR bersama pemerintah ke depannya, akan mengawasi ketat komitmen bank yang memberikan KUR tersebut.
“Jika bank-bank tersebut nantinya tetap memberikan atau mempersaratkan agunan atau jaminan. Maka pemerintah nanti tidak akan membayarkan subsidi bunganya kepada bank-bank yang terlibat di sini,” ucap Saleh.
Kemudian, Saleh menegaskan, bank himbara, swasta, hingga bank pembangunan daerah wajib untuk membagikan KUR itu. “Artinya mereka ingin ikut untuk membagi KUR tersebut dan kemudian memenuhi persaratan-persaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.***






