Fajarasia.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menanggapi serius laporan Araksi terkait adamya dugaan korupsi proyek pekerjaan sejumlah embung di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Untuk menuntaskan laporan Araksi terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pekerjaan embung di Kabupaten TTU, Kejati NTT menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten TTU, Januarius Salem.
Selain Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem, Kejati NTT juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang pada proyek pekerjaan embung bernilai miliaran rupiah itu.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Jumat (14/10/2022) membebanrkan adanya panggilan kepada Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem.
Selain Kadis PUPR Kabupaten TTU, lanjut Abdul, penyidik juga menjadwalkan panggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang proyek embung di Kabupaten TTU.
“Iya benar. Ada panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR TTU, Januarius Salem, PPK dan panitia lelang proyek itu,” ujarnya.
Menurut Abdul, untuk saat ini pihaknya belum bisa bicara banyak terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh Kejati NTT dan panggilan terhadap Kadis PUPR Kabupaten TTU.
Pasalnya, kata dia, saat ini baru dilakukan klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pekerjaan sejumlah embung di Kabupaten TTU yang nilainya mencapai Rp. 1, 4 miliar ini.
“Masih tahap Pulbaket dan permintaan klarifikasi. Jadi, kami belum bisa jelaskan secara rinci terkait kasus itu dan proses pemeriksaannya nanti.(rey)




