Pekan Depan, Jaksa Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Pengadilan

Pekan Depan, Jaksa Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Pengadilan

Fajarasia.co – Setelah dilakukan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT pekan lalu, kini JPU Kejati NTT sedang menyempurnakan dakwaan untuk Ira Ua alias Ira tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Proses penyempuraan dakwaan oleh penuntut umum Kejati NTT dilakukan setelah dilakukan penahan tersangka selama dua puluh (20) hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan, S. H, M. H kepada wartawan, Jumat (30/09/2022) menegaskan bahwa saat ini berkas tersangka Ira Ua alias Ira sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Dijelaskan Ihsan, penyempurnaan dakwaan oleh JPU Kejati NTT dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan dilakukan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT.

“Sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh penuntut umum Kejati NTT. Penyempurnaan dakwaan dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT,” jelas Ihsan.

Aspidum Kejati NTT kembali menegaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pekan depan.

“Paling lambat dipastikan berkas perkara Ira Ua alias Ira dilimpahkan oleh penuntut umum Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang pekan depan,” tegas Ihsan.

Ditambahkan Ihsan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh JPU Kejati NTT ke PN Kelas IA Kupang, maka JPU Kejati NTT tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.(rey)

Pos terkait