Fajarasia.id — Sebanyak 25 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, AJI Jakarta, ICJR, dan lainnya, menilai bahwa putusan MA tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keadilan dan transparansi.
Putusan MA Tuai Kritik
MA diketahui mengubah vonis seumur hidup terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli menjadi 15 tahun penjara. Keduanya terlibat dalam penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil di Tangerang, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, juga mendapat keringanan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Koalisi menyayangkan bahwa putusan tersebut tidak disertai penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum. “MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10/2025).
Pola Impunitas dalam Peradilan Militer
Koalisi juga menyoroti vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia, namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Menurut mereka, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman untuk pelanggaran pidana ringan seperti pencurian.
“Fakta-fakta ini menunjukkan pola berulang di mana pelaku dari institusi militer mendapat perlakuan hukum yang tidak setara dan proses peradilan yang tertutup,” kata Koalisi.
Mereka menilai bahwa sistem peradilan militer saat ini masih memberikan ruang bagi impunitas, dan hukum tampak tunduk pada pangkat serta seragam, bukan pada prinsip keadilan.
Tuntutan Revisi dan Reformasi
Koalisi mendesak agar seluruh tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum, bukan militer. Mereka juga meminta Panglima TNI untuk memperketat kontrol terhadap kepemilikan senjata api oleh prajurit serta melakukan evaluasi psikologis secara berkala.
“Tanpa revisi terhadap UU Peradilan Militer, impunitas akan terus terjadi dan membuka peluang terulangnya pelanggaran serupa oleh anggota TNI lainnya,” tegas mereka.
Keluarga Korban Kecewa
Putusan kasasi MA juga memicu kekecewaan dari keluarga korban. Rizky Agam Syahputra, anak dari almarhum Ilyas Abdurrahman, mengaku terpukul dan tidak memahami alasan di balik perubahan vonis.
“Saya sangat kecewa dan merasa sakit hati. Hukum di negeri ini sudah rusak,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).
Ia berharap keadilan ditegakkan dan vonis terhadap para pelaku tidak berubah dari keputusan awal pengadilan militer.(Din)





