Fajarasia.id– Seorang mantan pegawai outsourcing bank di Kota Bekasi, berinisial SLK (42), ditangkap polisi setelah menipu nasabah dengan modus investasi dana talangan fiktif. Korban, seorang nenek berusia 73 tahun berinisial HKS, mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, SLK menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Korban percaya karena melihat tersangka bekerja mengenakan seragam bank. Namun, setelah jatuh tempo, dana pokok maupun keuntungan tidak pernah diberikan.
Hasil penyidikan mengungkapkan program tersebut tidak pernah ada di bank terkait. Uang korban digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi serta kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan tinggi di luar kewajaran. Pastikan selalu konfirmasi resmi ke pihak bank,” tegas Kusumo, Sabtu (27/6).
Polisi menyita barang bukti berupa rekening koran dari berbagai bank dan percakapan WhatsApp. SLK yang sudah dipecat kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP serta pasal lain dalam UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan selalu memastikan transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi perbankan.***





