Fajarasia.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti munculnya modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia. Modus tersebut dilakukan melalui surat ancaman hukum yang ditujukan kepada calon pekerja maupun keluarganya.
Netty menilai praktik penggunaan surat izin suami atau wali yang disertai klausul intimidatif serta pelepasan hak menuntut merupakan bentuk manipulasi hukum yang merugikan pekerja migran dan keluarga mereka.
“Ini modus berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke skema penempatan ilegal,” tegas Netty di Jakarta.
Politisi PKS ini menekankan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya di sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium, jelas melanggar hukum. Ia menambahkan, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghapus tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” ujarnya.
Netty mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang menindak agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri. Upaya penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal juga dinilai sebagai langkah penting untuk memutus rantai kejahatan ini.
Menurutnya, selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat di daerah kantong pekerja migran harus terus ditingkatkan. Literasi hukum dan informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci utama pencegahan TPPO.
Netty menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, tokoh masyarakat, hingga aparat desa agar calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar sejak awal.
“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Netty.





