Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam persidangan ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari enam perkara yang diajukan oleh para pemohon.
Perkara pertama, Nomor 27/PUU/XXIV/2026, diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait Pasal 237 huruf b dan c KUHP Baru mengenai penggunaan lambang negara. Pemohon menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi dalam konteks akademik maupun kebudayaan.
Perkara kedua, Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang digabung dengan Nomor 26/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak serta Bernita Matondang dan kawan-kawan. Mereka mempersoalkan Pasal 264 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan identik dengan pasal lama yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Perkara ketiga dan keempat, Nomor 280/PUU-XXIII/2025 serta Nomor 282/PUU-XXIII/2026, diajukan oleh Susi Lestari dan Tania Iskandar. Keduanya menyoroti Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan yang dinilai menciptakan kontradiksi hukum, terutama bagi pasangan beda agama yang terhalang menikah.
Perkara kelima, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri terkait Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden. Pemohon menilai pasal tersebut memberi proteksi khusus yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Seluruh perkara ini diwakili kuasa hukum Priskila Oktaviani. Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili Presiden pada 9 Maret, sementara DPR diwakili tim Badan Keahlian DPR pada 13 April 2026.****





