Miliki Shabu 7,37 Gram, Warga Semula Jadi Terjaring Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Dalam Operasi Antik

Miliki Shabu 7,37 Gram, Warga Semula Jadi Terjaring Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Dalam Operasi Antik

Fajarasia.id – Terbukti secara sah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu-shabu secara tidak sah, N alias A (47), warga Jalan Aman Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Laki-laki ini diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari kediamannya bersama barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 7,37 gram, pada hari Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (22/6), membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut. Katanya, tersangka N alias A (47) ditangkap pada hari Selasa, tanggal 20 juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus Narkotika seduai dengan laporan dari masyarakat tersebut.

Dengan melakukan tekhnik undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli, petugas kemudian memesan sebanyak 3 (tiga) paket shabu-shabu seharga Rp 100.000 kepada tersangka N alias A.

Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim operasional lainnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah dengan di dampingi Kepsla lingkungan setempat dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di lantai kamarnya, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing di jendela kamarnya.

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap N alias A dan didapat uang tunai senilai Rp3.129.000 dari saku celana yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu.

Saat dilakukan interogasi, tersangka N alias A mangakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laku yang berinisial Ke ( belum tertangkap). Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka N alias A serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke kantor Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka N alias A (47) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,27 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,67 gram, 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah handphone merk honor warna hitam serta Uang tunai senilai Rp.3.129.000. Sehingga, jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah lebih kurang seberat 7,37 gram.***

Pos terkait