Fajarasia.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Maman Abdurrahman) mendorong revisi UU UMKM guna memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah transformasi ekonomi dan perkembangan teknologi.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Maman menegaskan regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan tantangan zaman. “Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar di berbagai regulasi sehingga menimbulkan perbedaan pendekatan antara pusat dan daerah. Revisi UU diharapkan memperkuat koordinasi kebijakan, mengatur sistem satu data, ekonomi digital, marketplace, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Maman menekankan aspek perlindungan penting karena jutaan UMKM masih rentan menghadapi praktik merugikan, termasuk pungutan liar dan persaingan usaha tidak sehat. Revisi juga akan mengatur kemitraan strategis, integrasi UMKM ke rantai pasok, serta perlindungan dari produk impor murah.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas usaha melalui platform digital perlu diimbangi regulasi yang adil dan berkelanjutan. “Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi dan memberdayakan UMKM,” kata Maman.****





