Eks Kasudin PPKUKM Jaktim Ditahan dalam Kasus Korupsi Mesin Jahit

Eks Kasudin PPKUKM Jaktim Ditahan dalam Kasus Korupsi Mesin Jahit

Fajarasia.id  – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur, DER, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp 4,07 miliar. Penahanan dilakukan setelah DER ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni IRM selaku Direktur PT SCS dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan menjelaskan, DER menjabat sebagai PPK pada tahun anggaran 2023–2024. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DER selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jaktim selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2022–2024, dilakukan pengadaan masing-masing 800 unit dengan nilai miliaran rupiah. Namun, proses e-purchasing katalog elektronik diduga mengandung penyimpangan, termasuk mark-up harga dan perubahan spesifikasi tanpa justifikasi.

Audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,07 miliar. Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan pada Mei 2026. Hingga kini, Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.

Penahanan DER menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang di tingkat daerah, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik penyalahgunaan anggaran publik.****

Pos terkait