Fajarasia.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terdapat 2.398 regulasi di bidang kelautan dan perikanan yang perlu disederhanakan. Hal ini untuk mempermudah izin investasi dengan tetap memperhatikan kesehatan laut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan, proses penyederhanakan regulasi tersebut tengah berjalan. Salah satunya lewat analisis dan evaluasi dalam bentuk Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
“Saat ini KKP telah memetakan 2.398 regulasi bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk perturan menteri dan keputusan menteri yang telah melakukan analisis dan evaluasi untuk menyederhanakan peraturan perundang2an agar ramah terhadap investasi,” kata Trenggono dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 yang disiarkan secara daring, Senin (25/7/2022).
Trenggono mengungkapkan, permasalahan paling dominan dari regulasi di KKP terkait aspek implementasi regulasi dan disharmoni. Menurutnya, kedua isu tersebut menunjukkan materi muatan maupun implementasi regulasi masih banyak mengandung permasalahan.
“Baik dalam konteks formal maupun implementasinya,” papar dia.
Ia menekankan, dukungan reformasi regulasi untuk implementasi program prioritas KKP sangat vital untuk menjaga momentum investasi para pelaku usaha. Kemudian, investasi itu akan berkontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat serta memberikan distribusi pendapatan dan mendukung pembangunan wilayah.
“Keluaran kebijakan yang nantinya akan diterbitkan oleh KKP akan memudahkan para pelaku usaha sehingga dapat berusaha dengan mudah, murah dan memiliki kepatugan terhadap regulasi tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, Trenggono menyatakan, selama dua tahun terakhir para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Data tersebut dikutip dari World Economic Forum (WEF) dengan laporan Indeks Daya Saing Global Indonesia di tahun 2019 yang mengalami penurunan dari 44 ke 50.
Ia menyebut, salah satu penyebab hal itu terjadi karena pengurusan perizinan dan birokrasi Indonesia yang dinilai masih rumit serta tumpang tindih aturan. Kondisi itu membuat keyakinan pelaku usaha menjadi rendah untuk berinvestasi di Indonesia..*****





