Fajarasia.id – Pemerintah menilai penanganan judi online lebih pelik daripada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Memang judi online ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO, saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar,” kata Muhadjir saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Muhadjir mengatakan, dalam operasi pemberantasan judi online, poin yang paling penting adalah pencegahannya. Mulai dari mencegah pelaku atau pemain judi online, penyedia portal, hingga bandar judi online.
“Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, sebagian besar bandar itu ada di luar negeri. Kerjasama interpol, kerjasama antar negara, kerjasama antar Kementerian Luar Negeri itu lebih penting,” ucap Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir menegaskan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas wacana. Pemerintah tetap akan melihat kondisi perekonomian dari korban pelaku judi online.
Menurut Muhadjir, keluarga dari korban judi online tetap harus memenuhi kriteria penerima bansos. Yaitu melalui verifikasi data terlebih dahulu.
“Memang tidak serta merta, meski jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” ujar Muhadjir kepada wartawan Sabtu (15/6/2024).
Menurut Muhadjir, pihak yang terlibat dalam judi online tetap harus ditindak karena melanggar hukum. Namun, pihak keluarga yang turut terdampak bahkan jatuh miskin patut dipertimbangkan mendapat bantuan.
“Anggota keluarga yang terlibat judi online harus ditindak. Sedangkan keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan jatuh miskin, harus diberi bantuan,” kata Muhadjir.***