Fajarasia.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan Kementerian Kesehatan masih menangani kasus gagal ginjal anak. Sehingga, potensi untuk menjadikan wabah tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) menjadi ketentuan Kemenkes.
“Itu (keputusan) Pak Menkes,” kata Muhadjir Sabtu (22/10/2022). Yang pasti, lanjut dia, sementara ini masih ditangani Kemenkes dan BPOM.
Muhadjir menambahkan bahwa hingga kini belum ada tim investigasi khusus untuk menangani kasus gagal ginjal pada anak. “Itu kewenangan Pak Menkes,” ujar Menko, singkat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji lima sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. Selanjutnya, BPOM meminta kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan obat sirup yang mengandung senyawa tersebut.
Sebelumnya, BPOM telah merilis hasil pengujian pada sejumlah obat sirop atau cair untuk anak-anak. Pengujian ini mengacu pada proses investigasi untuk menemukan penyebab kasus gangguan ginjal akut.
Hasilnya, BPOM menemukan kandungan cemaran atau kontaminan senyawa etilen glikol (EG) pada lima produk obat sirop. Disebutkan bahwa kandungan EG pada kelima jenis merek obat tersebut melebihi ambang batas aman.
Sehingga, BPOM lalu memerintahkan untuk menarik lima obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia. Selain itu juga diperintahkan pemusnahan untuk seluruh bets produk tersebut.
Penarikan lima obat sirop itu dilakukan di seluruh outlet, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, dan apotek. Selain itu juga di instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. ****