Fajarasia.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi dijatuhkan karena Mirwan berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Tito menjelaskan, tindakan itu melanggar Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan izin Mirwan sebelumnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Selama tiga bulan nanti, yang bersangkutan akan dibina di Kemendagri,” kata Tito, Selasa (9/12/2025).
Sebagai pengganti, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. Tito menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta agar Mirwan dicopot, namun aturan hanya memungkinkan pemberhentian sementara.
BNPB mencatat, bencana di Aceh Selatan berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 warga mengungsi, 750 rumah rusak berat, ratusan hektar sawah dan kebun gagal panen, serta sejumlah jalan dan jembatan terputus.
“Dalam kondisi darurat, kepala daerah harus hadir sebagai pengambil keputusan. Umrah bisa ditunda, membantu rakyat itu juga ibadah,” tegas Tito.




