Mayjen TNI AD Achmad Marzuki Bakal Dilantik Menjadi Pj Gubernur Aceh, Berikut Profilnya

Mayjen TNI AD Achmad Marzuki Bakal Dilantik Menjadi Pj Gubernur Aceh, Berikut Profilnya

Fajarasia.co – Mayor Jenderal Achmad Marzuki diketahui akan dilantik sebagai penjabat gubernur Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (6/7/2022) besok, bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh.

Menurut kabar yang beredar, Perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) itu telah memilih pensiun dini dari kesatuan yang telah membesarkan namanya. Hal itu, bahkan dibenarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

“Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” ujar Dudung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, Dudung menuturkan, Ia tidak mempermasalahkan sikap Akhmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Akhmad krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.

“Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah,” paparnya.

Seperti diketahui, Mayjen Achmad Marzuki yang hendak dilantik menjadi PJ atau penjabat Gubernur Provinsi Aceh cukup menarik perhatian. Mayjen Achmad Marzuki merupakan seorang perwira tertinggi di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

Rencananya pelantikan ini akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/7/2022). Namun pelantikan tersebut ditunda hingga Rabu (6/7/2022). Perubahan jadwal pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, pernah jadi Pangdam Iskandar Muda

Achmad Marzuki lahir di Bandung, Jawa Barat pada Februari 1967.

Dengan demikian, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun.

Achmad Marzuki lulus dari Akademi Militer pada 1989.

Saat ini, Achmad Marzuki menduduki posisi sebagai Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang.

Sepanjang kariernya di TNI, Achmad Marzuki telah menempati berbagai posisi strategis.

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

Ia juga pernah menjabat sebagai Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Kodam XVII/Cenderawasih pada 2016 dan Danrem 151/Binaiya, Kodam XVI/Pattimura pada 2014.

Setelah menjabat Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Achmad Marzuki kemudian dimutasi menjadi Asisten Teritorial Kepala Staf AD.

Selepas itu, ia ditugaskan ke instansi lain yakni menjadi Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas dan Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang.

Berikut riwayat jabatan Mayjen Azhmad Marzuki:

– Danyonif 411/Pandawa (2004-2006)

– Asops Kasdam V/Brawijaya (2010-2012)

– Pamen Denma Mabesad (2012-2013)

– Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013)

– Asops Kaskostrad (2013-2014)

– Danrem 151/Binaiya (2014-2015)

– Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015-2016)

– Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016)

– Komandan PMPP TNI (2016-2018)

– TA. Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018)

– Pangdivif 3/Kostrad (2018-2020)

– Ir Kostrad (2020)

– Pangdam Iskandar Muda (2020)

– Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021) (2)

– Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022)

– Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022)

Panglima TNI sebut Mayjen Achmad Marzuki diberhentikan dari TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki.

Surat tersebut, kata Andika, sudah ditandatangani pada 1 Juli 2022.

“Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin,” kata Andika pada Selasa (5/7/2022).

Selain itu, ia mengatakan surat usulan tersebut juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

“Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI,” kata Andika.****

 

 

 

 

Pos terkait