Mantan Tapol meminta ke Presiden Jokowi Agar Instruksikan Jaksa Agung Proses HAM Berat

Mantan Tapol meminta ke Presiden Jokowi Agar Instruksikan Jaksa Agung Proses HAM Berat

Fajarasia.id – Korban pelanggaran HAM berat dan korban meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk kejaksaan untuk menangani langsung penyelesaian hukum pelanggaran HAM berat.

Mantan tahanan politik (Tapol) pasca peristiwa gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) 30 September 1965, Bedjo Untung, dan keluarga korban tragedi Semanggi Sumarsih kompak mengatakan Jokowi harus melakukan itu, jika bersungguh-sungguh menyelesaikan kejahatan kemanusiaan.

Tuntutan tersebut mereka utarakan dalam 16 tahun aksi Kamisan kemarin, Kamis (19/1).

“Kalau memang Jokowi serius menyelesaikan secara yudisial, tinggal instruksikan Jaksa Agung, koordinasi dengan Komnas HAM, supaya bentuk pengadilan ad hoc,” kata Bedjo.

Bedjo meminta kasus pelanggaran HAM berat 65 dibawa ke pengadilan. Dia juga mengingatkan Jokowi agar nasib kasus HAM berat lainnya diproses secara adil. Sebab, pada kasus HAM berat yang sudah dibawa ke pengadilan, terdakwa selalu divonis bebas.

“Kami jadi korban, seperti saya 9 tahun dalam penjara. Tidak diproses hukum,” ujarnya.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus Paniai, Tanjung Priok, Timor Timur, atau Munir,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 65 dan Semanggi. Pemerintah mengklaim proses non yudisial yang tengah berjalan tidak akan menihilkan upaya yudisial.

Sampai saat ini belasan kasus HAM berat belum dibawa ke pengadilan. Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM masih mandek di Kejagung.***

Pos terkait