Fajarasia.co – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah digelar pada, Jumat (02/09/2022) lalu.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H dan Andrew Keya, S. H, untuk terdakwa mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. I wayan Niarta, Iswandi Ilyas, dan Fery Okraviano.
Penuntut Umum Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Minggu (04/09/2022) mengatakan dakwaan telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Kupang yang digelar pada sidang perdana pada, Jumat (02/09/2022) lalu.
Dalam dakwaan, kata Hendrik, terdakwa dr. I Wayan Niarta cs didakwa melakukan melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog.
Dimana I Wayan Niarta cs didakwa dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 Undang – Undang Tipikor Jo pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang – Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dijelaskan JPU, terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Dalam dakwaan juga, lanjut Hendrik, terdapat pengaturan proses tender dari penentuan penyedia, mark up harga, adanya pemberian fee kepada Pokja ULP, PPK, PPHP dan pihak lainnya sehingga memenangkan perusahaan yang tidak seharusnya dinyatakan sebagai pemenang.
“Ada pemberian fee kepada Pokja ULP, Bupati TTU, direktur RSUD, PPK, PPHP, tenaga penyusunan perencanaan anggaran,” jelas JPU Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Ditambahkan Hendrik, oleh karena ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II dan III, maka sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (08/09/2022). Untuk sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim, Derman P Nababan didampingi hakim anggota masing – masing, Lisbet Adelina dan Florence Katarina.(rey)