Fajarasia.id – Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi baru ini menandai era baru bagi profesi advokat yang kini memiliki kedudukan lebih kuat dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan pengakuan fundamental terhadap advokat sebagai penegak hukum. “Dalam KUHAP terbaru, advokat disebut sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Ini jelas menegaskan posisi advokat tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,” ujarnya seusai melantik 20 advokat baru di Semarang, Sabtu (17/1).
Sebelumnya, perlindungan advokat hanya merujuk pada UU Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyebut advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Namun, aturan itu sering kali tidak berjalan efektif. Kini, Pasal 149 KUHAP mempertegas bahwa advokat tidak bisa dipidana atau digugat selama menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Luthfi menekankan bahwa kriminalisasi terhadap advokat seharusnya tidak lagi terjadi. Ia mencontohkan pendampingan advokat dalam proses penyitaan, pemberian nasihat agar klien menggunakan hak ingkar, atau menyarankan klien tidak menjawab pertanyaan tertentu, tidak bisa lagi dipersoalkan secara hukum. “Selama itu untuk kepentingan klien, maka sah secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pembelaan advokat adalah amanat konstitusi. UUD 1945 menjamin kesamaan setiap orang di hadapan hukum dan hak memperoleh keadilan. “Advokat punya kedudukan khusus. Kami akan kawal agar tidak ada lagi perlakuan semena-mena terhadap profesi kami,” tambahnya.
Luthfi juga mendorong advokat baru untuk terus meningkatkan kapasitas diri. “KUHP dan KUHAP baru harus dipelajari dari awal. Jangan takut, advokat harus percaya diri karena kedudukannya kini jelas. Kepolisian dan kejaksaan juga harus memahami bahwa kondisi sudah berubah,” ujarnya.
Dengan regulasi baru ini, advokat diharapkan dapat menjalankan peran lebih optimal dalam menjaga keadilan, sekaligus memastikan sistem peradilan berjalan secara merdeka dan adil.




