Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang rupiah dan mata uang asing yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang yang diamankan terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam bentuk gepokan, serta mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Jika dikonversi, nilai uang asing tersebut mencapai sekitar Rp800 juta.
“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak.
Total Uang Disita Capai Rp1,6 Miliar Selain uang asing, KPK juga menyita uang tunai rupiah senilai Rp800 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12e, 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Visual Bukti di Konferensi Pers Dalam konferensi pers, KPK juga menampilkan visual gepokan uang sebagai bukti fisik dari hasil OTT. Penampakan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Abdul Wahid dalam praktik pemerasan terhadap bawahannya.***





