KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim

KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) setelah enam tahun ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau pengadaan pupuk, di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HI,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

HI bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022.

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak Februari 2016, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta bernama Sutrisno (SUT).

Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT.

Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18 miliar.

Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp10 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.****

Pos terkait