Fajarasia.id – KPK mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah di salah satu rumah di Kota Batam. Uang yang diamankan itu diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
“Tim penyidik lakukan geledah di Batam Rabu (21/12/2022). Lalu ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Namun, Ali belum mau menjelaskan lebih detail terkait penemuan uang ratusan juta tersebut. “Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE dkk,” jelas dia.
Diketahui, KPK telah menjerat LE sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain LE, KPK juga telah menjerat beberapa pihak lainnya.
LE sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah memeriksa Lukas di Papua. Namun, sampai saat ini lembaga antikorupsi belum juga menjebloskan Lukas ke jeruji besi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan adanya transaksi janggal baik berupa penyimpanan maupun aktivitas lain terkait rekening Lukas. Salah satunya adalah dugaan setoran tunai ke casino judi sebesar Rp 560 miliar.
Diduga salah satu lokasi casino judi berada di Singapura. KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaam terhadap Asisten Direktur MBS selaku pengelola casino judi di Singapura bernama Defry Stalin.
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Lukas. Keterangan sangat diperlukan untuk memperkuat kasus dugaan korupsi LE.****