Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memerintahkan penyidikan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah. Awalnya, Taufan Zairinsjah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi otoritas pemerintahan Bangkalan.
Taufan disebut sedang diinterogasi Polda Jatim. Selain Topan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Jupriyanto, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangkalan Ery Yadi Santoso; Manajer Perencanaan Wilayah Dinas PUPR Bangkalan, Alifin Rudiansyah; dan Jayus Salam, kepala desa Aeng Taber.
“Hari ini, tim penyidik Polda Jatim memerintahkan somasi terhadap para saksi tersebut,” kata Kepala Pelaporan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (13/1/2023). Sebelumnya terungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap terkait tawaran pekerjaan dan perjanjian proyek di wilayah Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka suap saat memperebutkan jabatan bersama lima orang lainnya, yakni Agus Eka Leandy, Direktur Badan Pengembangan Kepegawaian dan Perlengkapan Kabupaten Bangkalan; Direktur PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian Achmad Mustaqim, Direktur Badan Keamanan Pangan Bangkalan; Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Kotapraja, Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamil; dan Salman Hidayat, Direktur Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Dalam kasus ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap Rp 5,3 miliar melalui wali amanat. Suap itu terkait dengan perjanjian resmi Bangkalan dan terkait proyek.****





