KPK Santai Soal Masa Pencekalan Yaqut dan Bos Maktour

KPK Santai Soal Masa Pencekalan Yaqut dan Bos Maktour

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak khawatir masa pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, segera berakhir.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Budi menjelaskan, KPK optimistis penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan segera selesai. Saat ini, lembaga antirasuah masih menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” ujarnya.

Kronologi Kasus

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • 11 Agustus 2025: Kerugian negara dihitung sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur.
  • 18 September 2025: KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.

Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi kuota haji akan tetap berjalan meski masa pencekalan segera berakhir.

Pos terkait