Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (13/4).
Penahanan ini dilakukan terkait keterlibatan MJN dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Marjani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Langkah ini diambil penyidik usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap MJN dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Dakwaan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Penahanan Marjani merupakan rentetan panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu. Berikut adalah kronologi penetapan tersangka dalam kasus ini:
3 November 2025: KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta delapan orang lainnya dalam OTT.
4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN), menyerahkan diri ke KPK.
5 November 2025: KPK menetapkan Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka utama.
9 Maret 2026: Ajudan Gubernur, Marjani (MJN), menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan.
[Image showing the hierarchical connection between the Governor, Department Head, and Aide in the corruption case]
Kasus ini terus didalami oleh lembaga antirasuah guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Penahanan MJN diharapkan dapat mempercepat proses pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.****





