Fajarasia.id – Komisi XIII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi partai politik menyatakan dukungannya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa revisi ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam perluasan subjek yang dilindungi. Jika sebelumnya fokus pada saksi dan korban, kini perlindungan mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga saksi ahli.
“Substansi yang diatur yaitu perluasan perlindungan menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman,” ujar Dewi.
Salah satu poin paling krusial dalam RUU ini adalah pembentukan Dana Abadi Korban. Dana ini dirancang untuk memastikan kompensasi dan pemulihan korban tetap terjamin meskipun pelaku tidak mampu membayar ganti rugi.
Menariknya, sumber pendanaan tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga berasal dari:
Bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penegakan hukum.
Denda pidana dan hasil pengelolaan barang rampasan.
Dana tanggung jawab sosial (CSR), hibah, hingga filantropi.
Pengelolaan dana ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, namun pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
RUU PSDK juga memperkokoh posisi LPSK sebagai lembaga negara dengan kewenangan membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Selain itu, LPSK kini memiliki payung hukum untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani kasus-kasus dengan tingkat ancaman tinggi.
ni dan menyampaikan terima kasih atas dedikasi Komisi XIII. Senada dengan itu, Ketua LPSK Achmadi berharap regulasi baru ini mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkeadilan bagi masyarakat yang berani bersuara di jalur hukum.
“Semoga RUU PSDK ini dapat membawa perubahan yang lebih baik, yang lebih kuat,” pungkas Achmadi.****





