Fajarasia.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (14/10), memanggil Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Joko Asmoro dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Joko, penyidik juga memanggil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji tambahan,” ujar Budi.
Fokus Penelusuran Aliran Dana
KPK hingga kini masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penelusuran ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian, mengingat keterlibatan ratusan biro perjalanan haji.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa sekitar 400 travel haji diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan kuota. Oleh karena itu, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan sebagai penyimpan dana hasil korupsi.
“Uang hasil korupsi tidak terkonsentrasi di satu lembaga, melainkan tersebar dan disimpan oleh pihak-pihak tertentu yang kini sedang ditelusuri,” jelas Budi.
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan
KPK menduga telah terjadi pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Januari 2024.
Akibat pembagian yang tidak sesuai ketentuan, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.****





