Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Jumat (10/10/2025), KPK memanggil dua saksi penting untuk dimintai keterangan.
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker. Selain Haiyani, penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi diduga memiliki informasi terkait proses penerbitan dan pengawasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (IEG), sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin sertifikasi K3. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker serta dua pihak swasta dari PT KEMINDONESIA. Berikut daftar nama para tersangka:
- IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- SB, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- AK, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- HS, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- SKP, Subkoordinator
- SUP, Koordinator
- TEM dan MM, pihak dari PT KEMINDONESIA
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya praktik mark-up biaya sertifikasi K3. Meski tarif resmi hanya Rp275.000, para pekerja disebut harus membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat tersebut. Dugaan pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan total kerugian mencapai Rp81 miliar.
Immanuel Ebenezer, saat digiring ke ruang tahanan, menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. “Saya mengakui kesalahan saya dan akan mempertanggungjawabkan semuanya,” ujarnya di depan awak media, Selasa (2/9/2025).
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memastikan integritas pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.***





